Biaya membuat paspor – ANTARA News

Biaya membuat paspor di Indonesia merupakan salah satu biaya yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia yang ingin memiliki dokumen tersebut. Paspor merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Biaya pembuatan paspor ini berbeda-beda tergantung dari jenis paspor yang diinginkan dan juga proses pembuatannya.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, biaya pembuatan paspor di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik (e-passport). Untuk paspor biasa, biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 355.000 untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp 605.000 untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Sedangkan untuk paspor elektronik, biaya pembuatannya adalah sebesar Rp 655.000 untuk paspor dengan masa berlaku 5 tahun dan Rp 1.055.000 untuk paspor dengan masa berlaku 10 tahun.

Proses pembuatan paspor biasa membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja, sedangkan untuk paspor elektronik membutuhkan waktu sekitar 7-14 hari kerja. Namun, untuk mendapatkan paspor dengan cepat, terdapat layanan pembuatan paspor kilat yang dapat diproses dalam waktu 3 hari kerja dengan biaya tambahan sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik.

Selain biaya pembuatan paspor, terdapat juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh warga negara Indonesia, seperti biaya pengiriman paspor, biaya perekaman data biometrik, dan biaya lainnya. Biaya-biaya tambahan ini dapat bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing kantor Imigrasi.

Dengan adanya biaya pembuatan paspor, diharapkan warga negara Indonesia dapat mempersiapkan dana yang cukup untuk mendapatkan dokumen penting ini. Paspor adalah salah satu syarat utama yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, sehingga penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki paspor ini.

You may also like