Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, terdapat beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh pemohon. Berikut adalah syarat dokumen untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai identitas diri saat mengajukan permohonan paspor.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, pemohon juga harus menyertakan akta kelahiran asli atau salinan yang masih berlaku. Akta kelahiran ini digunakan untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan pemohon.

3. Surat Keterangan Domisili
Pemohon juga harus menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat. Surat ini digunakan untuk menunjukkan tempat tinggal pemohon dan sebagai salah satu syarat administratif untuk membuat paspor.

4. Surat Izin Orang Tua atau Wali (bagi pemohon di bawah umur)
Bagi pemohon yang masih di bawah umur, harus menyertakan surat izin dari orang tua atau wali yang sah. Surat ini dibutuhkan sebagai persetujuan untuk membuat paspor.

5. Pas foto
Pemohon juga harus menyertakan pas foto berwarna dengan latar belakang putih, berukuran 4×6 cm. Pas foto ini akan ditempelkan di paspor sebagai identitas pemohon.

6. Biaya pembuatan paspor
Terakhir, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini akan berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang diminta dan proses pembuatannya.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, pemohon dapat mengajukan permohonan untuk membuat paspor baru. Proses pengajuan paspor biasanya dilakukan di kantor Imigrasi terdekat dan membutuhkan waktu beberapa hari hingga minggu untuk selesai. Setelah paspor selesai dibuat, pemohon dapat menggunakan paspor tersebut untuk melakukan perjalanan ke luar negeri dengan aman dan lancar.

You may also like