PHRI: Kebijakan PPN 12 persen perlu perhatikan kesejahteraan pekerja

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Keputusan ini tentu memiliki dampak yang cukup signifikan terhadap berbagai sektor ekonomi, termasuk sektor pariwisata yang merupakan salah satu sektor yang terdampak paling besar.

Salah satu pihak yang langsung terdampak oleh kebijakan ini adalah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). PHRI merupakan organisasi yang mewakili industri perhotelan dan restoran di Indonesia. Mereka mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata.

Menurut PHRI, kenaikan PPN ini dapat membuat biaya operasional hotel dan restoran meningkat, yang pada akhirnya dapat berdampak pada gaji dan kesejahteraan pekerja. PHRI juga mengkhawatirkan bahwa kenaikan PPN ini dapat membuat harga-harga di sektor pariwisata menjadi lebih mahal, sehingga dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menurunkan tingkat kunjungan wisatawan.

Untuk itu, PHRI meminta pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja di sektor pariwisata dalam merancang kebijakan terkait PPN ini. Mereka menyarankan agar pemerintah memberikan insentif atau kompensasi kepada industri pariwisata untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN ini.

Selain itu, PHRI juga mengajak semua pihak terkait, termasuk pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik dalam menghadapi dampak kenaikan PPN ini. Dengan kerjasama yang baik, PHRI yakin bahwa sektor pariwisata dapat tetap berkembang dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan pekerja dan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

You may also like