Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan empat langkah strategis untuk meningkatkan Ekonomi Kreatif (ekraf) di daerah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian di berbagai daerah di Indonesia.
Pertama, Mendagri menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam mengembangkan ekraf. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan pelaku ekraf, serta memberikan dukungan yang diperlukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing ekraf di daerah.
Kedua, Mendagri juga menyoroti pentingnya memperkuat infrastruktur ekraf di daerah. Infrastruktur yang baik akan memudahkan akses pelaku ekraf untuk mengembangkan usahanya, serta meningkatkan daya saing produk ekraf di pasar lokal maupun internasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memperhatikan pembangunan infrastruktur yang mendukung pengembangan ekraf di daerah.
Langkah ketiga yang disampaikan oleh Mendagri adalah pentingnya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di sektor ekraf. Pelaku ekraf di daerah perlu memiliki keterampilan dan pengetahuan yang memadai untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan pelatihan dan pendidikan yang mendukung pengembangan SDM di sektor ekraf.
Terakhir, Mendagri juga menekankan pentingnya membangun branding dan pemasaran produk ekraf di daerah. Branding yang baik akan membantu meningkatkan citra dan nilai jual produk ekraf di pasaran. Selain itu, pemasaran yang efektif juga akan membantu meningkatkan daya saing produk ekraf di pasar lokal maupun internasional.
Diharapkan dengan implementasi empat langkah strategis tersebut, perekonomian di berbagai daerah di Indonesia dapat terus berkembang melalui pengembangan sektor ekraf. Mendagri juga mengajak semua pihak terkait untuk bekerja sama dalam mendukung pengembangan ekraf di daerah, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.