Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Indonesia kembali menegaskan bahwa pelecehan terhadap perempuan dan anak merupakan tindak pidana yang tidak dapat ditoleransi. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Bapak Yohana Yembise, dalam sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan baru-baru ini.

Menurut Menteri Yohana, tindak pelecehan terhadap perempuan dan anak seringkali terjadi di lingkungan sekitar kita, baik dalam keluarga, sekolah, maupun tempat kerja. Oleh karena itu, Kementerian PPPA terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan.

Menteri Yohana juga menegaskan pentingnya peran seluruh lapisan masyarakat dalam melawan pelecehan terhadap perempuan dan anak. Semua pihak, mulai dari keluarga, sekolah, pemerintah, hingga masyarakat luas, harus bekerja sama untuk mencegah dan memberantas tindak pelecehan tersebut.

Kementerian PPPA juga telah mengeluarkan berbagai program dan kebijakan untuk melindungi perempuan dan anak dari pelecehan, termasuk pemberian pendidikan dan informasi tentang hak-hak mereka, peningkatan akses terhadap layanan kesehatan dan keamanan, serta pemberian bantuan dan perlindungan bagi korban pelecehan.

Menteri Yohana juga mengajak seluruh pihak untuk lebih peduli dan peka terhadap kasus pelecehan yang terjadi di sekitar kita. Dengan bersama-sama melakukan langkah-langkah preventif dan memberikan dukungan kepada korban pelecehan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak di Indonesia.

Sebagai negara yang berdaulat dan beradab, Indonesia harus bersatu dalam melawan segala bentuk pelecehan terhadap perempuan dan anak. Kementerian PPPA siap untuk terus berkomitmen dalam menjaga dan melindungi hak-hak perempuan dan anak di Indonesia, serta menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

You may also like