Kementerian Agama (Kemenag) adalah lembaga yang bertanggung jawab atas urusan keagamaan di Indonesia. Salah satu program yang menjadi perhatian Kemenag adalah program ibadah umroh, yang merupakan salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim yang mampu secara finansial dan fisik.
Namun, belakangan ini muncul tren umroh “backpacker” di mana para jamaah umroh melakukan perjalanan dengan biaya yang minim dan fasilitas yang sederhana. Meskipun terlihat menarik bagi sebagian orang yang ingin beribadah namun terbatas dalam hal finansial, Kemenag tidak menganjurkan umroh model ini.
Ada beberapa alasan mengapa Kemenag tidak menganjurkan umroh “backpacker”. Pertama, umroh adalah ibadah yang harus dilakukan dengan penuh kekhusyukan dan kesabaran. Dengan fasilitas yang minim dan perjalanan yang tidak nyaman, bisa jadi akan mengganggu konsentrasi dan kesabaran jamaah dalam menjalankan ibadah.
Kedua, umroh “backpacker” juga memiliki risiko yang lebih tinggi dalam hal keamanan dan kesehatan. Dengan fasilitas yang minim, jamaah umroh “backpacker” bisa terkena risiko penyakit atau kecelakaan yang tidak terduga. Hal ini tentu tidak diinginkan oleh Kemenag yang ingin menjaga keselamatan dan kesehatan jamaah umroh.
Ketiga, umroh “backpacker” juga bisa menimbulkan masalah dalam hal pengaturan dan pengawasan. Dengan biaya yang minim, bisa jadi calo atau agen tidak bertanggung jawab akan mencari keuntungan dengan memanfaatkan jamaah umroh “backpacker”. Ini bisa merugikan jamaah dan juga merusak citra umroh sebagai ibadah yang suci dan mulia.
Oleh karena itu, Kemenag menyarankan agar jamaah umroh tetap memilih paket umroh yang resmi dan terpercaya. Meskipun biayanya mungkin lebih tinggi, namun jamaah umroh akan mendapatkan fasilitas dan pelayanan yang lebih baik serta dijamin keamanan dan kesehatannya. Sehingga ibadah umroh bisa dilakukan dengan tenang dan penuh kekhusyukan tanpa harus khawatir dengan masalah-masalah yang tidak diinginkan.