Biaya pembuatan paspor naik Desember 2024, ini rinciannya

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bahwa biaya pembuatan paspor akan mengalami kenaikan pada bulan Desember 2024. Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan biaya administrasi dengan biaya yang sebenarnya terkait dengan pembuatan paspor.

Menurut Kementerian Luar Negeri, kenaikan biaya pembuatan paspor ini akan berlaku untuk seluruh jenis paspor, baik paspor biasa maupun paspor dinas. Rincian kenaikan biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

1. Paspor biasa:
– Biaya paspor reguler (24 halaman) akan naik menjadi Rp 500.000
– Biaya paspor reguler (48 halaman) akan naik menjadi Rp 750.000

2. Paspor dinas:
– Biaya paspor dinas (24 halaman) akan naik menjadi Rp 1.000.000
– Biaya paspor dinas (48 halaman) akan naik menjadi Rp 1.500.000

Kenaikan biaya pembuatan paspor ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan pengamanan data kependudukan dalam proses pembuatan paspor. Dengan adanya kenaikan biaya ini, diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan di kantor Imigrasi serta meminimalisir potensi penyalahgunaan paspor.

Bagi masyarakat yang berencana untuk membuat atau memperpanjang paspor, disarankan untuk segera mempersiapkan dana sesuai dengan rincian biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, juga disarankan untuk melakukan proses pembuatan paspor dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Kenaikan biaya pembuatan paspor ini merupakan langkah yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan publik dan mengikuti perkembangan biaya administrasi yang semakin meningkat. Dengan demikian, diharapkan proses pembuatan paspor di Indonesia dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

You may also like