Makan kepiting haram atau halal? Begini menurut MUI

Kepiting merupakan salah satu makanan laut yang populer di Indonesia. Namun, banyak orang yang masih bingung apakah kepiting termasuk makanan yang halal atau haram dalam agama Islam. Hal ini tentu menjadi perhatian bagi umat Muslim yang ingin menjaga kehalalan konsumsi makanan mereka.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu. Pertama, kepiting harus mati dengan cara disembelih atau dimatikan dengan cara yang halal. Kepiting yang mati dengan cara yang tidak halal, seperti direbus hidup-hidup atau mati secara alami, dianggap haram untuk dikonsumsi.

Selain itu, kepiting juga harus bersih dan bebas dari kotoran atau najis. MUI menyarankan agar kepiting dicuci bersih sebelum dimasak untuk menghindari kontaminasi dari benda asing yang mungkin menempel pada kepiting.

Selain itu, kita juga harus memperhatikan bumbu atau saus yang digunakan dalam memasak kepiting. Pastikan bahan-bahan yang digunakan dalam bumbu tersebut adalah halal dan tidak mengandung bahan haram.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kepiting adalah makanan yang halal untuk dikonsumsi asalkan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh MUI. Sebagai umat Muslim, kita harus selalu memperhatikan kehalalan makanan yang kita konsumsi agar terhindar dari dosa dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.

You may also like